Perbedaan pandangan pemerintah negara bagian dan DPRD DKI tentang proses belajar mengajar di kelas

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memutuskan bahwa sekolah dapat mengadakan kelas tatap muka jika memenuhi persyaratan tertentu.

Nadiem menekankan bahwa kelas tatap muka diperbolehkan tetapi tidak wajib. Pasalnya, keputusan ini dibuat untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah.

“Bagi banyak teman kami, daerah kami, desa kami, sangat sulit untuk melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Tolong diperhatikan juga,” kata Nadiem.

Keputusan ini menuai berbagai reaksi, Gubernur DKI Anies Baswedan mengatakan belum ada keputusan terkait pengajaran tatap muka di sekolah-sekolah di Provinsi DKI Jakarta.

Anies telah menerima informasi pengajaran tatap muka di sekolah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun, Pemprov DKI Jakarta akan melakukan kajian lebih mendalam terhadap kondisi DKI Jakarta saat ini.

Baca juga: Rencana pembelajaran pribadi, orang tua ingin diterapkan setelah vaksinasi

“Desember kami akan melanjutkan studi di Jakarta karena kondisi di setiap daerah berbeda-beda,” kata Anies.

Dapatkan informasi, inspirasi, dan wawasan ke dalam email Anda.
email pendaftaran

Pada dasarnya, Pemprov DKI Jakarta akan memprioritaskan keselamatan anak di masa pandemi Covid-19.

Keputusan itu diambil setelah menimbang banyak aspek dan berkonsultasi dengan banyak pakar di bidang kesehatan.

“Kami juga akan berkonsultasi dengan asosiasi ahli di bidang kesehatan dan pendidikan sehingga keputusan kami didasarkan pada situasi di Jakarta,” kata Anies.

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan melihat kondisi Covid-19 di ibu kota dalam 1-2 bulan ke depan.

Baca juga: Wagub DKI Terkait KBM Tatap Muka: Kita Lihat Keadaan Covid-19 1-2 Bulan Ke Depan

“Mengenai kemungkinan pembukaan pada 2021, kita lihat dalam 1-2 bulan ke depan. Kemungkinan itu terkait dengan fakta data persebaran Covid-19 di DKI Jakarta,” kata Ariza

Pemprov DKI masih harus menyiapkan berbagai regulasi dan kelengkapannya. Selain itu, berbagai fasilitas harus dipenuhi, antara lain wastafel, hand sanitizer, pengatur suhu, ruang yang memungkinkan social distancing, peraturan shift, dan pembagian jam sekolah.

Kemudian izin orang tua dan wali sah dari siswa juga harus diperhatikan.

Menurut Ariza, kelas tatap muka tidak boleh dilakukan kecuali diizinkan oleh wali yang sah.

“Tepat waktu, Gubernur mengambil keputusan setelah mendengar masukan dari para ahli, ahli epidemiologi dan otoritas serta berkoordinasi dengan pemerintah pusat, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan gugus tugas Covid-19 pusat,” kata Ariza.

Ariza belum bisa memastikan proposal untuk membuka kelas tatap muka ke tingkat yang lebih tinggi terlebih dahulu. Menurutnya, keputusan ini masih dibahas oleh Kementerian Pendidikan.

“Paling tidak yang bisa kami sampaikan, tentunya ada tahapannya, mulai dari yang paling tinggi, seperti kuliah, SMA, dll, menjadi tahapan, dan nanti dibagi-bagi, akan ada protokol Covid,” ujarnya.

Usulan DPRD

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Zita Anjani sebelumnya mengatakan mendukung kebijakan pengajaran tatap muka di sekolah. Menurut Zita, Pemprov DKI Jakarta harus menjadi contoh bagi daerah lain.

“Saya akan mendorong mereka untuk bersiap dari sekarang. Jakarta harus menjadi contoh bagi daerah lain. Pelopor pendidikan dengan kebiasaan baru,” kata Zita.

Zita merasa orang tua akan senang jika anaknya bisa kembali bersekolah. Karena itu, dia mengatakan peran pemerintah penting dalam membantu sekolah menerapkan protokol kesehatan.

LIHAT JUGA :

indonesiahm2021.id
unesa.id
unimedia.ac.id
politeknikimigrasi.ac.id
stikessarimulia.ac.id
ptsemenkupang.co.id